Berita Sulawesi Tenggara
Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida
Pengacara eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Buhardiman mengklaim tak salahgunakan kewenangan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Sejumlah instansi terkait hadir untuk melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan RKAB terhadap empat perusahaan termasuk PT Toshida Indonesia.
Terhadap RKAB PT Toshida Indonesia, sejumlah pihak terkait di antaranya Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) awalnya memberikan persetujuan.
Namun, tiba-tiba mengubah lembaran saran persetujuan itu dengan disetujui dengan syarat, sehingga RKAB ditandatangani mulai dari kepala seksi, kepala bidang dan Plt Kadis ESDM Sultra.
Pengacara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad berdalih, meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia namun, kliennya tidak menyalahi kewenangan.
Sebab menurut dia, legalitas persetujuan RKAB, yakni lembar saran itu menjadi bahan masukan untuk ESDM Sultra tentang persetujuan RKAB.
Baca juga: Dirut PT Toshida La Ode Sinarwan Oda Berstatus DPO Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra
Bukan menjadi syarat disetujui atau tidak disetujui RKAB PT Toshida Indonesia.
Legalitas persetujuan RKAB itu mengenai izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan PNBP di ESDM Sultra.
"Makanya kami berkesimpulan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dari terdakwa Buhardiman yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya saat ditemui di Kendari, Selasa (12/10/2021).
Pihaknya berpandangan, kerugian negara dari PNBP-PKH adalah benda berharga dari pemerintah, bukan utang perusahaan atau lembaga lain kepada negara.
Tapi PNBP PKH adalah potensi penerimaan negara bukan kerugian keuangan negara yang belum masuk.
Baca juga: Resmi, Yusmin Cs Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Dakwaan 4 Oktober
"Akhirnya kami beranggapan tidak ada (unsur yang disangkakan) yang diterima terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," urainya.
"Dia hanya menjalankan tugas sesuai SOP karena bertanda-tangan dalam persetujuan RKAB, kalau tidak bertanda-tangan dikenai sanksi administratif," katanya.
Sidang Korupsi Izin Tambang
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia telah bergulir ke meja hijau.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp495 miliar ini Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan tiga terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengacara-buhardiman-la-ode-muhammad-hiwayad.jpg)