Niat Baik Beri Minum Seorang Pria, Ibu 24 Tahun Malah Disekap, Mulut Disumpal Selendang dan Dirampok

Aksi penyekapan sekaligus perampokan terjadi di Bangli, Bali. Korbannya adalah seorang wanita bernama Kadek Ardiasih (24).

Editor: Ifa Nabila
glocalkhabar.com
Ilustrasi penyekapan. Aksi penyekapan sekaligus perampokan terjadi di Bangli, Bali. Korbannya adalah seorang wanita bernama Kadek Ardiasih (24). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Aksi penyekapan sekaligus perampokan terjadi di Bangli, Bali.

Korbannya adalah seorang wanita bernama Kadek Ardiasih (24).

Ibu muda tersebut disekap di rumahnya, daerah Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga.

Yakni pada Kamis (7/10/2021). 

Baca juga: Pria Diculik dan Dianiaya 2 Tetangga Termasuk Anggota TNI Disersi, Korban Nyaris Tewas

Niat baik korban memberikan segelas air minum pada orang asing, justru berbuah malapetaka.

Korban malah disekap pria yang hendak ditolongnya.

Tangannya diikat, serta mulutnya disumpal menggunakan selendang.

Peristiwa berawal saat seorang pria mendatangi kediaman korban sekitar pukul 11.00 wita, untuk meminta segelas air minum.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak dan Cucu hingga Hamil: Anak Sudah Melahirkan, Cucu Masih SD Mengandung 9 Minggu

Tanpa rasa curiga, Ardiasih memberikan pria tak dikenal itu segelas air.

Namun setelah diberikan segelas air, pria tersebut justru mengancam Ardiasih menggunakan sebilah sabit.

Di tengah rasa ketakutan, pelaku selanjutnya mengikat tangan dan kaki ibu muda itu dengan selendang, serta menyumpal mulutnya.

Setelahnya, pelaku langsung mengobrak-abrik kediaman Adriasih.

Sejumlah barang berharga dijarah pria tak dikenal itu.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Awalnya Ajak Korban ke Kamar

Mulai dari uang tunai dengan total Rp 37 juta, hingga perhiasan berupa cincin emas.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, pelaku merupakan orang tidak dikenal dan datang seorang diri.

“Kebetulan rumah korban ini posisinya agak masuk ke dalam, dan korban saat itu sendirian di rumah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 37 juta dan sebuah cincin emas.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Racuni Pacar hingga Tewas setelah Korban Ngaku Hamil: Rudapaksa sebelum Membunuh

Korban juga tampak masih syok.

Kapolres mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kami telah mengamankan lokasi kejadian serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Korban juga sudah divisum. Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Penyekapan Penjaga Ruko

Aksi penyekapan terjadi di Majalengka, Jawa Barat.

Korban adalah penjaga ruko.

Selain menyekap, para pelaku juga merampas harta korban dan melakukan penganiayaan.

Selain itu, mereka juga meminta uang tebusan kepada bos korban.

Tiga pelaku akhirnya diringkus polisi.

Baca juga: Ancam Awak Kapal Pakai Senjata Api, Perompak Ini Sembunyi di Bawah Tempat Tidur saat Digerebek

Dalam melancarkan aksinya, mereka mengakui sebagai anggota polisi.

Ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).

Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Butuh Modal Bertani, Pria Ini Nekat Curi Motor hingga Ketahuan setelah Posting Motor Curian di FB

Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.

Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Ayah Umur 50 Tahun di Bolmong Nekat Rudapaksa Anak Kandung sejak 2016, Terancam Penjara 15 Tahun

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.

Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.

Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban.

Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.

Baca juga: Hendak Dahului Mobil di Depan, Minibus Malah Tabrak Pohon Sawit hingga Tewaskan 1 Penumpang

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.

Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.

Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban saat itu kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.

Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren di dekat lokasi ia diturunkan.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi."

"Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."

"Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," ujar dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.

Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

(TribunJabar.id/Eki Yulianto) (Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Anggota Polisi Subang, 3 Pria Sekap Penjaga Ruko & Minta Tebusan Rp 9,3 Juta, Ini Kronologinya dan di Tribun-Bali.com dengan judul Beri Air Minum ke Orang Tak Dikenal, Ibu Rumah Tangga di Bangli Malah Disekap dan Dirampok

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved