5 Bapak-bapak Tipu 13 Pedagang, Modal Ruko dan Cek Kosong, Modus Beli Barang-barang Korban
Aksi penipuan dilakukan lima pria di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban penipuan itu adalah 13 orang pedagang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penipuan dilakukan lima pria di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Korban penipuan itu adalah 13 orang pedagang.
Penipuan lima pria itu bermodal ruko dan cek kosong.
Lima pelaku penipuan itu berinisial HR (57) warga Garut, TSS (55) warga Jakarta, SG (61) warga Banten, SM (59) warga Jember, dan WMC (56) warga Bekasi.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rugi Rp 108 Juta, Sering Video Call Pakai Seragam
Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Jadi para pelaku membeli barang-barang dari korban, dan minta dikirim ke sebuah ruko di kawasan Polokarto," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (29/9/2021).
"Setelah barang dikirim, mereka membayarnya dengan cek kosong," imbuhnya.
Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing, TSS dan HR bagian untuk menyewa ruko di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
Baca juga: Awalnya Minta Sumbangan di Pesantren, Pria Ini Malah Tulis Status Facebook Tantang Berkelahi Kiai
TSS, HR, dibantu SG kemudian mencari orderan, atau mencari korban yang mau mengirim barang yang dipesan untuk diantar ke rukonya.
Sementara WMC bertugas sebagai sopir.
Lalu SM berugas menyiapkan dan memberikan cek kosong,
"Barang-barang yang dipesan beragam, ada beras, telur, daging ayam, daging sapi, pakaian, dan mebel," jelasnya.
"Barang-barang yang sudah dibeli itu, kemudian dijual lagi," imbuhnya.
Baca juga: Kakek Bercucu 2 Curi 3 Motor, Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Main Perempuan dan Foya-foya
Akibat perbuatan para tersangka, 13 korbannya mengalami kerugian hingga total Rp 363 juta.
Para tersangka pun berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah kontrakan mereka di kawasan Grobogan, dan di Grogol, Sukoharjo pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan cek kosong senilai Rp 33,5 juta, satu unit mobil Suzuki APV, nota pengiriman barang dari korban, Yamaha Mio dan 2 unit handphone.
"Tersangka melakukan aksinya ini karena terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," ujarnya.
Baca juga: Cemburu Ada yang Sering Telepon, Wanita Ini Dibunuh Pacar Sesama Jenisnya di Kamar Kos
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
(TribunSolo.com, Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tua-tua Keladi, Makin Tua Menjadi-jadi : Modal Cek Kosong, Lima Lansia Tipu 13 Pedagang Sukoharjo