Ayah Umur 63 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Masih Remaja di Kandang Babi, Kini Korban Hamil 9 Bulan
Aksi rudapaksa terjadi di Malaka, NTT. Pelakunya adalah seorang berinisial YSIM (63).
Namun, saat sudah diketahui bahwa dirinya berbadan dua, KJ tak mau memberi tahu siapa yang telah menghamilinya.
Akhirnya ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembuku.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan terkait laporan tersebut.
Baca juga: Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa, Berulang Kali Digagahi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara
Sebelumnya, pihak keluarga sampai tingkat desa dan desa adat juga sudah melakukan pendekatan kepada korban untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dikandung KJ.
Namun, korban masih bungkam.
Bahkan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat juga turun tangan untuk melakukan pendekatan kepada korban.
Hanya saja, kata Agung, KJ malah mengalihkan sosok pria yang dimaksud ke orang lain.
"Pada momen ini masih di internal desa. Pihak desa kemudian melakukan penggalian untuk mengonfirmasi kepada sosok yang dimaksud."
"Namun dari hasil penyelidikan desa, ternyata bukan dia pelakunya."
"Akhirnya sesuai kesepakatan di desa, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Polsek Tembuku," paparnya.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
Pihak polsek yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penggalian informasi kepada KJ.
Dari situ, barulah KJ memberitahu siapa ayah dari bayi yang dikandungnya.
"Terduga pelaku statusnya adalah ayah tiri dari si anak atau korban," ucap Agung.
Pengakuan pelaku
Diwartawakan Tribun Bali, MW yang ditemui saat pengungkapan kasus mengaku menyesali perbuatannya.