OPINI
OPINI: Merumuskan Kembali Sistem Pemberantasan Korupsi
OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur membuka kembali memori diskusi di grup WhatsApp grup KAHMI FH-Unhas beberapa bulan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/zainal-arifin-ryha-2-23-september-2021.jpg)
Opini: Zainal Arifin Ryha
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Operasi Tangkap Tangan tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang baru tiga bulan menjabat devinitif menggantikan kawan saya almarhum Syamsul Bahri, membuka kembali memori diskusi di grup WhatsApp grup KAHMI FH-Unhas beberapa bulan lalu.
Diskusi polemikal itu membedah efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia, menyusul penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah.
Maklum saja, para penghuni WhatsApp grup memiliki latar belakang keilmuan bidang hukum sekaligus mantan aktivis mahasiswa.
Hapal saya, penghuni WhatsApp grup KAHMI FH-Unhas itu kini bergelut pada ragam profesi.
Mulai dari dosen, advokat, jaksa, bahkan tim hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tentu saja, adagium dalam hukum berlaku di sini, jika dua orang yuris bertemu maka akan muncul tiga pendapat.
Percakapan seorang kawan yang saat ini berdomisili di Kota Surabaya menulis "Saya agak sulit percaya bahwa NA pada saat ini jadi tersangka korupsi di KPK. Tapi itulah kenyataannya. Saya sangat dekat secara pribadi dengan beliau. NA yang saya kenal adalah sosok yang baik, religius dan inovatif, punya semangat kerja yang tinggi. Ketika belum menjadi politisi, saya banyak berdiskusi dan ikut membesarkan perusahaan miliknya. Namun setelah terjun di panggung politik diawali menjadi Bupati Bantaeng, saya relatif jarang berinteraksi sampai akhirnya muncul berita penangkapan kemarin oleh KPK. Bagi saya ini kenyataan yang betul-betul pahit."
Baca juga: OPINI: Celah Korupsi Dalam Regulasi Anggaran Covid-19
Pernyataan itu lantas memantik diskusi panjang.
Dari membahas sistem rekrutmen kepemimpinan politik yang high cost, hingga soal efektifitas pemberantasan korupsi oleh KPK yang emunculkan kembali diskusi klasik soal mana yang lebih penting dan efektif, orang atau sistem?
Cukup lama saya hanya menyimak saling pendapat yang ramai itu.
Sampai seorang kawan yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri di salah satu daerah di Sulawesi Selatan menyentil, "Kak Enal mungkin bisa berinfak dengan memberi sedikit pencerahan?".
Menanggapi ujaran setelah bertanya itu saya lantas saya membagikan testimoni seorang senior, mantan bupati dua periode tapi gagal terpilih sebagai gubernur karena "kurang modal".
Senior saya itu tulisannya tulisan di WhatsApp grup mengakui soal besarnya biaya politik dalam Pilkada.
Konon katanya, untuk jadi bupati cost-nya relatif sedang dan bakal tertutupi dalam satu periode masa jabatan dengan "memainkan" tender belanja barang dan jasa dalam APBD. Akan tetapi, untuk maju sebagai gubernur di propinsi besar butuh dua periode untuk melunasi ongkos politik yang digunakan saat kontestasi Pilgub.
Masih menurut sang senior, besarnya biaya politik yang dibutuhkan menyebabkan hampir semuà calon kepala kaerah harus menggandeng investor. Nantinya investor akan dikompensasi dengan proyek-proyek APBD atau dalam bentuk komersialisasi jabatan.
Tidak heran jika para kepala daerah terpilih harus pandai bermain "petak umpet" dengan aparat hukum, khususnya KPK. Jika lihai, kemungkinan bisa lolos. sebaliknya kurang cermat maka kena OTT KPK.
Sudah ada contoh beberapa kepala daerah kurang lihai langsung tertangkap KPK pada tahun pertama menangani tender proyek di daerahnya.
Realitas politik di atas menarik sebagai entri point untuk masuk pada fokus utama diskusi, soal efektifitas pemberantasan korupsi di tanah air.
Jika diasumsikan semua calon kepala daerah yang berkontestasi harus menggaet investor, artinya semua yang terpilih potensial untuk korup.
Bayangkan, orang seperti NA yang diakui kawan, saya juga oleh mereka yang mengenalnya sebagai sosok yang berintegritas dan relegius, bahkan pernah dinobatkan sebagai tokoh anti korupsi dan memperoleh penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award, akhirnya harus melakukan ritual dengan beberapa kepala daerah dalam jeruji besi. Apatah lagi mereka yang biasa-biasa saja.
Lantas mengapa hanya NA yang ketangkap? Seberapa efektif sesungguhnya pengawasan KPK selama ini?
Pimpinan KPK menjelaskan, praktek penyuapan yang disangkakan kepada NA sudah berlangsung cukup lama, tapi baru terdeteksi setelah sekian kali transaksi. Dan KPK mengaku mendapat laporan masyarakat.
Itu bisa dibilang adalah indikasi lemahnya sistem pengawasan KPK selama ini.
Pertanyaan yang juga tidak kalah penting dan mendasar untuk memperoleh jawaban segera adalah, parameter apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di tanah air oleh KPK selama dua dasa warsa sejak era reformasi?
Apakah banyaknya OTT oleh KPK adalah indikasi keberhasilan pemberantasan korupsi? Atau justru sebaliknya, banyaknya mereka yang terjaring OTT KPK adalah indikasi suburnya pratek-praktek korupsi di tanah air?
Common sense kita akan mengatakan, keberhasilan upaya pemberantasn korupsi itu justru ketika jumlah orang yang terjaring OTT semakin menurun disebabkan jumlah pelaku korupsi yang kian mengecil.
Barangkali sudah saatnya bangsa ini merumuskan kembali strategi pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan mendasar.
Dalam konteks ini, saya tidak menampik sama sekali pendekatan-pendekatan individual seperti yang ditawarkan kawan-kawan dalam polemik yang tersaji di atas.
Hemat saya, orang baik dan beriman itu ada realitasnya, bahkan banyak. Tetapi strategi semacam itu tidak punya parameter obyektif yang bisa diukur secara saintifik dalam menilai efektifitasnya.
Siapa yang bisa menjamin seseorang beriman mampu bertahan selamanya terhadap godaan dan peluang untuk memperoleh kenikmatan materi yang datang bertubi-tubi? Bukankah keberimanan itu sangat fluktuatif dan dinamis?
Tidak ada yang bisa memungkiri bahwa faktor keimanan dan integritas individu menjadi penting untuk mencegah seseorang melakukan korupsi.
Tapi melembagakan keimanan itu agar senantiasa aktual dan fungsional dalam kerangka sebuah sistem pemberantasan korupsi menjadi jauh lebih penting.
Data yang tersaji oleh berbagai lembaga pemerhati korupsi internasional menunjukkan, negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika, juga beberapa negara Asia seperti Korea Selatan, Jepang dan Singapura, ternyata jauh lebih sukses menekan praktek korupsi.
Padahal kita mengenal negara-negara itu tidak familiar dengan idiom-idiom keagamaan. Berbanding terbalik dengan negara-negara muslim yang lebih menekankan pencegahan korupsi pada faktor integritas personal penyelenggara kekuasaan yang berbasis pada ajaran dan moralitas agama.
Kunci sukses negara-negara tersebut dalam mencegah korupsi adalah membangun kelembagaan yang transparan dan akuntabel disertai pengendalian dan pengawasan yang canggih berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Dalam konteks Indonesia saat ini, membangun kembali sistem pemberantasan korupsi yang efektif harus dimulai dengan perubahan paradigma. Tekanan antara pencegahan dan penindakan harus seimbang. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan simultan.
Tetapi membangun kembali sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif dan akuntabel hanya mungkin jika dimulai dengan penguatan sistem presidensial. Dimana Presidenlah yang harus menjadi dirigen dari orkestrasi pemberantasan korupsi di tanah air.
Orkestrasi yang mensinergikan semua potensi dan kelembagaan yang ada dalam satu jejaring akbar gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Untuk itu KPK harus bersedia diletakkan sebagai organ negara yang membantu dan menjalankan visi presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam hal pemberantasan korupsi, tanpa harus kehilangan independensinya dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga. Dan bukan malahan membangun visi sendiri yang justru kontras dengan visi presiden.
Sebab, sejatinya Presidenlah yang dipilih dan memperoleh mandat rakyat untuk salah satunya melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Bukan KPK. (*)
(Penulis: Adalah Fungsional KAHMI, pernah menjabat Ketua Umum HMI Cabang Ujung Pandang)