Berita Sulawesi Tenggara

JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sultra) menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari. 

Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.

Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Hakim Tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.

Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, tetapi kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved