Berita Sulawesi Tenggara
JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap dua ini hanya dilakukan untuk tiga tersangka, tanpa La Ode Sinarwan Oda.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari masing-masing mereka didampingi penasehat hukum.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2021 sampai 9 Oktober 2021 di Rutan Kelas II A Kendari," kata Noer Adi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (21/9/2021).
Menurut Noer Adi, setelah tahap dua ini diserahkan, JPU Kejari Kendari menyatakan surat dakwaan lengkap dan sempurna.
"Maka berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.
Maka, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.