Berita Sulawesi Tenggara

JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sultra) menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari. 

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. ((TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili))

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap dua ini hanya dilakukan untuk tiga  tersangka, tanpa La Ode Sinarwan Oda.

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari masing-masing mereka didampingi penasehat hukum. 

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2021 sampai 9 Oktober 2021 di Rutan Kelas II A Kendari," kata Noer Adi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (21/9/2021).

Menurut Noer Adi, setelah tahap dua ini diserahkan, JPU Kejari Kendari menyatakan surat dakwaan lengkap dan sempurna.

"Maka berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya," tulis dalam surat penetapan tersangka.

La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.

Maka, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved