Berita Sulawesi Tenggara
JPU Kejari Kendari Kirim Berkas Perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan, 3 Terdakwa Bakal Dititip
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera kirim berkas perkara PT Toshida Indonesia ke Pengadilan Negeri.
Kejari Kendari bakal mengirim berkas kasus korupsi izin tambang itu ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari, pada pekan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan ke JPU, Senin (20/9/2021) lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
Ketiga tersangka itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin, Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Baca juga: Kejati Sultra Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida ke Jaksa Penuntut Umum
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kendari Ari Siregar mengatakan, berkas perkara beserta barang bukti dan tiga tersangka sudah diterima JPU.
"Saat ini kami masih merampungkan administrasinya, mungkin pekan ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," kata Ari Siregar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/9/2021).
Ari Siregar mengatakan berkas perkara ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap, dan sudah berbentuk surat dakwaan.
Sehingga secara otomatis ketiga tersangka, kata Kasi Intel Kejari Kendari tersebut, kini sudah beralih status sebagai terdakwa.
"Tapi terdakwa masih ditahan dan berstatus tahanan JPU. Nanti setelah pembacaan dakwaan baru dititip, nanti kewenangan hakim yang menentukan," jelasnya.
Baca juga: Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Pelimpahan Berkas
Kejati Sultra melimpahkan perkara dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini merupakan tahap kedua, dilakukan dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka untuk segera disidangkan.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra Yusmin.
Sementara, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap dua ini hanya dilakukan untuk tiga tersangka, tanpa La Ode Sinarwan Oda.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari masing-masing mereka didampingi penasehat hukum.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2021 sampai 9 Oktober 2021 di Rutan Kelas II A Kendari," kata Noer Adi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (21/9/2021).
Menurut Noer Adi, setelah tahap dua ini diserahkan, JPU Kejari Kendari menyatakan surat dakwaan lengkap dan sempurna.
"Maka berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.
"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya," tulis dalam surat penetapan tersangka.
La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Sarjono Turin menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.
Maka, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.
Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.
Hakim Tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.
Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, tetapi kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)