Virus Corona

Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

PPKM yang sedianya selesai pada Senin (20/9/2021) kemarin, diperpanjang hingga Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI PPKM Darurat - Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). 

Daftar daerah PPKM level 4

Airlangga menyampaikan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan, yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni sebagai berikut:

1. Aceh Tamiang

2. Pidie

3. Bangka

4. Kota Padang

5. Kota Banjarbaru

6. Kota Banjarmasin

7. Kota Balikpapan

8. Kutai Kartanegara

9. Kota Tarakan

10. Bulungan

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan NIK dan Nomor HP

Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved