PPKM

Perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Berikut perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Keduanya mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali pada Senin (20/9/2021) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut perubahan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan baik di Pulau Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali.

Hanya saja ada perubahan pada perpanjangan PPKM yang resmi diumumkan pada Senin (20/9/2021) malam.

Kali ini, level PPKM yang diperpanjang akan berlaku selama dua pekan.

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

Dari sebelumnya, pemberlakuan level PPKM hanya berlaku satu pekan kemudian dievaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.

“Dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalan rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Luhut, Senin (20/9/2021) malam.

Sedangkan, pengumuman perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin (20/9/2021).

Meskipun demikian, kata Luhut, evaluasi penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali akan tetap dilakukan setiap pekan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.

“Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” jelas Luhut.

Purnawirawan jenderal TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis aturan PPKM meskipun kasus Covid-19 sekarang ini terkendali.

Ia meminta masyarakat untuk pengertian agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman masyarakat indonesia untuk hal ini,” ujarnya.

Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 1-3, 490.217 Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas

PPKM Luar Jawa-Bali

Kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali juga kembali diperpanjang.

Dilansir Tribunnews.com, PPKM diperpanjang mulai Selasa, 21 September 2021 hingga Senin, 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Senin (20/9/2021).

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September-4 Oktober 2021,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto. Foto dari tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto. Foto dari tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden. (TribunnewsSultra.com)

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting yakni:

1. Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda;

2. Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut;

3. Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif;

4. Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenuhi angka minimal 20 persen.(*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved