Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
Imam (31), tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di lingkungan sekolah di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang guru honorer bernama Imam (31).
Sedangkan korban adalah tiga siswinya.
Baca juga: 2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun
Imam ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Makarti Jaya, Selasa (14/9/2021).
Pelaku Imam melakukan rudapaksa terhadap L (13) di ruang perpustakaan sekolah pada Juli 2019 lalu.
Penangkapan pelaku setelah korban melaporkan perbuatan asusila oknum guru olahraga ini kepada orangtuanya setelah sekian lama ditutupi.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra, didampingi Kanit PPA, Ipda Try Nensy Nirmalasary, menuturkan dari laporan orangtua korban ke Polsek Makarti, dari koordinasi pelaku berada di rumahnya.
Bersama anggota Polsek Makarti Jaya, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca juga: Guru Sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren Umur 22 Tahun Cabuli Belasan Santri Laki-laki
"Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polsek Makarti Jaya. Dari korban mengungkapkan, bila ia sudah diajak untuk berhubungan badan di dalam ruangan perpustakaan," ujar Ikang, Jumat (17/9/2021).
Ternyata, dari pemeriksaan tak hanya L yang menjadi korban.
Ada dua lagi siswi yang menjadi korban Imam.
Dua siswi lagi dicabuli Imam di dalam ruang perpustakaan.
Aksi bejat oknum guru honorer olahraga ini dilakukannya di dalam ruangan perpustakaan ketika kondisi sekolah sudah pulang.
Baca juga: Niatnya Mencuri, Remaja Ini Malah Aniaya dan Rudapaksa Tetangganya yang Pingsan
Dengan modus mengajak korban untuk memeriksa soal, ia bisa melancarkan perbuatan asusilanya tersebut.
"Korban baru memberitahu orangtuanya, ketika ia sempat melihat oknum guru ini lagi.
Dari situlah, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah mertuanya," ujar Ikang.
Lanjut Ikang, untuk tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Guru Rudapaksa Anak
Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34).
Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri, FA (7).
Baca juga: Niatnya Mencuri, Remaja Ini Malah Aniaya dan Rudapaksa Tetangganya yang Pingsan
Pekerjaan pelaku adalah seorang guru honorer, namun tindakannya sama sekali tak bisa dijadikan contoh.
Selama ini, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya dilakukan lantaran dirinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.
Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.
Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil
Mengutip Tribun Solo, ibu dan nenek korban akhirnya membawa FA berobat ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.
Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.
Dijelaskan Kapoles Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel
Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.
Saat melakukan pencabulan, ES sedang tidur bersama korban.
"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.
ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.
"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.
Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.
Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri dan di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga di Banyuasin Rudapaksa Muridnya di Perpustakaan, Ditangkap di Rumah Mertua