2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun
Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34).
Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri, FA (7).
Baca juga: Niatnya Mencuri, Remaja Ini Malah Aniaya dan Rudapaksa Tetangganya yang Pingsan
Pekerjaan pelaku adalah seorang guru honorer, namun tindakannya sama sekali tak bisa dijadikan contoh.
Selama ini, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya dilakukan lantaran dirinya sudah 2 tahun tak dilayani sang istri.
Perbuatan ES terbongkar setelah pada awal September 2021, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan.
Tak hanya sakit, bagian sensitif korban bahkan sampai mengeluarkan darah.
Baca juga: Dibawa ke Bidan karena Tak Kunjung Haid, Gadis Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri sampai Hamil
Mengutip Tribun Solo, ibu dan nenek korban akhirnya membawa FA berobat ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, ditemukan sperma pada celana dalam korban.
Dari situlah aksi bejat pelaku terbongkar.
Dijelaskan Kapoles Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, korban dan pelaku kerap tidur bersama.
"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Awalnya Kenalan dari Facebook hingga Ajak ke Hotel
Pelaku yang merupakan warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten tersebut mengaku awalnya hanya bermimpi.
Saat melakukan pencabulan, ES sedang tidur bersama korban.
"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.
ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.
"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.
Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.
Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri Laki-laki
Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.
Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.
Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.
Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi
Ia nekat mencabuli belasan santri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.
Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.
Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati) (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri dan di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi