2 Tahun Tak Dilayani Istri Dijadikan Alasan Guru Honorer Rudapaksa Anak Kandung Umur 7 Tahun

Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi rudapaksa terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang pria berinisial ES (34). 

"Saya mimpi lagi berhubungan dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).

Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menyetubuhi korban setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan.

ES mengaku sudah tidak dilayani istrinya sejak 2 tahun lalu.

"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

Baca juga: Istri jadi TKW di Malaysia, Suami Rudapaksa Anak di Kamar Korban Berkali-kali

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban telah dicabuli berulang kali.

Sementara itu, dari penyelidikan polisi, ES dan istrinya telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri Laki-laki

Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.

Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.

Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.

Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi

Ia nekat mencabuli belasan santri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved