Rampok Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Cabuli Bocah, Kini Ditembak Polisi
Aksi perampokan disertai rudapaksa terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Pelakunya adalah pria bernama Lanuhudi alias Udin (39).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi perampokan disertai rudapaksa terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Pelakunya adalah pria bernama Lanuhudi alias Udin (39).
Ia akhirnya ditembak polisi ketika hendak ditangkap pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak
Ia tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri.
Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI di rumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu Batu Besar pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Ancam Bakar Rumah, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali selama 2 Tahun, Akhirnya Kepergok Ibu
Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat dan korbannya seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.
Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.
Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Gadis Remaja Terpaksa Buang Bayi Hasil Rudapaksa, Polisi: Kami Pikirkan Masa Depan Anak Ini
"Yang bersangkutan ini pengangguran dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara
Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani.
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.
Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia mengambil 4 unit handphone milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas.
Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam. Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tutup Yudi.
(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Udin Kesakitan Didor Polisi, Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Anak di Bawah Umur Hingga Curat