Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara

Seorang kakek berinisial RS nekat merudapaksa cucu kandungnya, sebut saja Mawar. Aksi bejat ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Seorang kakek berinisial RS nekat merudapaksa cucu kandungnya, sebut saja Mawar. Aksi bejat ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek berinisial RS nekat merudapaksa cucu kandungnya, sebut saja Mawar.

Aksi bejat ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu sejak Umur 9 Tahun, Kini Korban 16 Tahun Akhirnya Cerita ke Ayah

Yakni pada tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya masih dalam tahun 2020.

Korban dirudapaksa di tepi sebuah pantai di Kabupaten Aceh Besar.

Kini kasus yang membelit RS sudah memasuki meja persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (6/9/2021) menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah

Kakek RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada. Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy MH, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021) mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku rudapaksa.

Ini sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” ujar, Fadhlia S.Sy., MH.

Ia juga mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal.

Ini karena perilaku yang dilakukan oleh kakek rudapaksa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Serta perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya.

Baca juga: Gadis Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacar Ibunya Seminggu Sekali selama Setahun, Terjadi saat Ibu Pergi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved