Kakek 70 Tahun Rudapaksa Cucu Sahabatnya, Korban Masih Kelas 1 SMP
Aksi rudapaksa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Indramayu, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun.
Sedangkan korban adalah gadis berumur 14 tahun.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara
Gadis yang masih duduk di kelas 1 SMP itu adalah cucu sahabat pelaku.
Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya mengatakan, kasus tersebut diketahui sudah terjadi sejak Maret 2021 kemarin.
"Kemungkinan sudah berulang kali pelaku melakukan perbuatannya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat LPAI, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Rampok Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Cabuli Bocah, Kini Ditembak Polisi
Adi Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap saat remaja putri berusia 14 tahun itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sebayanya pada September 2021 ini.
Teman sebaya korban diketahui masih merupakan cucu dari terduga pelaku.
Teman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke neneknya hingga sampai ke orang tua korban yang masih tetangga pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke LPAI.
Masih disampaikan Adi Wijaya, korban juga sudah menjalani visum.
Baca juga: Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak
"Tapi hasilnya ini (kemaluannya) masih utuh," ujar dia.
Kendati demikian, LPAI tetap akan mengawal kasus tersebut dengan tujuan agar kasus serupa tidak lagi menimpa anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Kakek Rudapaksa Cucu Kandung di Tepi Pantai
Seorang kakek berinisial RS nekat merudapaksa cucu kandungnya, sebut saja Mawar.
Aksi bejat ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu sejak Umur 9 Tahun, Kini Korban 16 Tahun Akhirnya Cerita ke Ayah
Yakni pada tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya masih dalam tahun 2020.
Korban dirudapaksa di tepi sebuah pantai di Kabupaten Aceh Besar.
Kini kasus yang membelit RS sudah memasuki meja persidangan dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (6/9/2021) menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah
Kakek RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada. Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy MH, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021) mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku rudapaksa.
Ini sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” ujar, Fadhlia S.Sy., MH.
Ia juga mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal.
Ini karena perilaku yang dilakukan oleh kakek rudapaksa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Serta perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya.
Baca juga: Gadis Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacar Ibunya Seminggu Sekali selama Setahun, Terjadi saat Ibu Pergi
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama ” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di tepi Pantai Lhoknga.
Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang kelaminmu sakit karena kena bangku sepeda).
Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut.
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi) (Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara dan di TribunJabar.id dengan judul Remaja di Indramayu Diduga Korban Asusila Kakek Tetangga,Terungkap saat Korban Cerita ke Cucu Pelaku