Kakek 70 Tahun Rudapaksa Cucu Sahabatnya, Korban Masih Kelas 1 SMP
Aksi rudapaksa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Indramayu, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun.
Sedangkan korban adalah gadis berumur 14 tahun.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Kandungnya di Tepi Pantai, Kini Divonis 200 Bulan Penjara
Gadis yang masih duduk di kelas 1 SMP itu adalah cucu sahabat pelaku.
Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya mengatakan, kasus tersebut diketahui sudah terjadi sejak Maret 2021 kemarin.
"Kemungkinan sudah berulang kali pelaku melakukan perbuatannya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat LPAI, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Rampok Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Cabuli Bocah, Kini Ditembak Polisi
Adi Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap saat remaja putri berusia 14 tahun itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sebayanya pada September 2021 ini.
Teman sebaya korban diketahui masih merupakan cucu dari terduga pelaku.
Teman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke neneknya hingga sampai ke orang tua korban yang masih tetangga pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke LPAI.
Masih disampaikan Adi Wijaya, korban juga sudah menjalani visum.
Baca juga: Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak
"Tapi hasilnya ini (kemaluannya) masih utuh," ujar dia.
Kendati demikian, LPAI tetap akan mengawal kasus tersebut dengan tujuan agar kasus serupa tidak lagi menimpa anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Kakek Rudapaksa Cucu Kandung di Tepi Pantai