Kakek 70 Tahun Rudapaksa Cucu Sahabatnya, Korban Masih Kelas 1 SMP
Aksi rudapaksa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama ” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di tepi Pantai Lhoknga.
Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang kelaminmu sakit karena kena bangku sepeda).
Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut.
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi) (Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara dan di TribunJabar.id dengan judul Remaja di Indramayu Diduga Korban Asusila Kakek Tetangga,Terungkap saat Korban Cerita ke Cucu Pelaku