Korupsi Izin Tambang
Direktur PT Toshida 4 Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Bebal Meski Kejagung Turun Tangan
Meski sempat sempat lolos dari jeratan tersangka, namun Kejati Sultra kembali menyidik ulang kasus dugaan korupsi itu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda tercatat sudah 4 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).
La Ode Sinarwan Oda dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Sultra sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Meski sempat sempat lolos dari jeratan tersangka, namun Kejati Sultra kembali menyidik ulang kasus dugaan korupsi itu.
La Ode Sinarwan Oda menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari belum lama ini.
Hakim tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra terhadap La Ode Sinarwan Oda tidak sah.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Temukan Indikasi Suap Ratusan Juta Pembuatan RKAB PT Toshida Indonesia
Penyidik Kejati Sultra tak tinggal diam, setelah menerima putusan pengadilan itu, mereka menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru dalam kasus yang merugikan negara Rp495 miliar ini.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, La Ode Sinarwan Oda menolak untuk diperiksa.
"Sudah 4 kali kami panggil tapi yang bersangkutan tidak mau hadir, alasannya PPKM," katanya, Senin (13/9/2021).
Bahkan, menurut Noer Adi, penyidik mendatangi langsung ke kediaman Direktur PT Toshida Indonesia di Jakarta, namun masih tak mau menolak diperiksa.
"Sampe Kejaksaan Agung pun masih tidak mau diperiksa," cetusnya.
Kejati Sultra merencanakan untuk menjemput paksa La Ode Sinarwan Oda ini.
Jadi tidaknya upaya paksa ini akan ditentukan dalam rapat penyidik.
"Nanti kami rapatkan dulu," tandasnya.
Kasus korupsi izin tambang
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Rilis Kerugian Negara Naik Rp495 Miliar
Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan bendaharanya Umar.
Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.
Semetara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.
Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut, PT Toshida tetap masih menambang dan melakukan penjualan sebanyak 4 kali.
Dalam perjalanannya, 3 tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yakni Yusmin, Buhardiman dan La Ode Sinarwan Oda.
Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima majelis hakim sehingga penetapan tersangkanya tidak sah.
Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.
Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah.
Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman
Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).
Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Baca juga: Status Tersangka Korupsi Bos PT Toshida Dianulir Hakim di Praperadilan, Kejati: Yakin LSO Bersalah
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.
Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan La Umar.
Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus saksi.
Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)