Kakek Nekat Rudapaksa Cucu sejak Umur 9 Tahun, Kini Korban 16 Tahun Akhirnya Cerita ke Ayah
Seorang kakek berinisial Z (61) nekat merudapaksa cucu tirinya. Aksi bejat ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek berinisial Z (61) nekat merudapaksa cucu tirinya.
Aksi bejat ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kini korban, sebut saja Bunga, berumur 16 tahun.
Sedangkan aksi rudapaksa itu terjadi saat korban masih berumur 9 tahun.
Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti
Akibat perbuatannya, Z sudah diamankan Polres Pariaman untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani membeberkan kasus ini.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial Z, yang selama tinggal serumah bersama istri sekaligus nenek kandung korban serta korban.
"Korban tinggal bersama nenek dan kakek tirinya tersebut semenjak berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo kepada wartawan, Selasa (7/9/2021)
Ipda Riyo manambahkan, yang bersangkutan Z diamankan oleh kepolisian atas laporan yang diterima dari orang tua laki-laki korban, pada tanggal (24/7/2021) lalu.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung sejak SMP hingga Kini Korban Lulus SMK, Dilakukan saat Ibu Tak di Rumah
Diduga Lakukan sejak Korban Usia 9 Tahun
"Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang saat ini berusia 16 tahun," ungkapnya.
Kata Ipda Riyo, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu, sekira tahun 2015.
"Dalam penyelidikan petugas kepolisian, korban telah dicabuli kakek tirinya itu sejak ia berusia 9 tahun, saat itu korban menempuh pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD)," imbuh Ipda Riyo.
Baca juga: Gadis Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacar Ibunya Seminggu Sekali selama Setahun, Terjadi saat Ibu Pergi
Sejak saat itu, kakek Z tersebut diduga melakukan aksi bejat hingga merudapaksa korban.
Ipda Riyo menduga Kakek Z melancarkan aksi dengan modus yakni dengan cara mengancam korban agar tidak membeberkan kelakuan bejatnya kepada siapapun.
"Korban yang saat itu berusia 9 tahun, takut dan hanya diam, serta merahasiakan hal tersebut hingga ia berusia 16 tahun," tambah dia.
Ipda Riyo memaparkan, tindakan bejat pelaku berulang kali dilakukan kepada korban, hingga korban memberitahu kejadian yang ia alami kepada ayahnya.
Kemudian kata Ipda Riyo, atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak
Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.
Dan kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kakek Rudapaksa Cucu di Jembrana
Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali.
Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).
Sedangkan korban adalah gadis yang merupakan cucunya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali disidangkan di PN Negara, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Terpidana M, mendapatkan hukuman berkurang satu tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun penjara.
Hal itu disebabkan terpidana mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar dari perbuatannya. Bahkan, terpidana juga selama persidangan bersifat kooperatif.
“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (terpidana,red) dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan menggedok palu sebanyak tiga kali untuk penutupan sidang.
Baca juga: Camping Bareng Teman, Gadis Ini Diancam Pakai Pedang dan Dirudapaksa Pria
Odi sapaan Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kurang sembilan tahun penjara atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa (terpidana, red) adalah karena korban merupakan cucunya. Di mana seharusnya dilindungi.
Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa mengaku atas putusan itu masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan JPU, Delfi Trimariono.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu. Dan dibongkar oleh bapak korban.
Baca juga: Kepergok Mencuri, Remaja Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah Lalu Rudapaksa Korban
Di mana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat emosi, semakin tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga. (Tribun-Bali.com/I Made Ardhiangga Ismayana) (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara dan di TribunPadang.com dengan judul Kakek 61 Tahun Dilaporkan Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Korban Sempat Ngadu kepada Ayah Kandungnya