Kakek Nekat Rudapaksa Cucu sejak Umur 9 Tahun, Kini Korban 16 Tahun Akhirnya Cerita ke Ayah
Seorang kakek berinisial Z (61) nekat merudapaksa cucu tirinya. Aksi bejat ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Hal yang memberatkan terdakwa (terpidana, red) adalah karena korban merupakan cucunya. Di mana seharusnya dilindungi.
Baca juga: Pria 55 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga yang Masih SMP, Pelaku Juga Teman Kerja Ayah Korban
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Aria Merta, terdakwa mengaku atas putusan itu masih pikir-pikir.
Pun demikian dengan JPU, Delfi Trimariono.
“Baik yang mulia, kami juga masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu. Dan dibongkar oleh bapak korban.
Baca juga: Kepergok Mencuri, Remaja Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah Lalu Rudapaksa Korban
Di mana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Baca juga: ABG 15 Tahun Ajak 3 Teman Rudapaksa Kakak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Kecanduan Film Dewasa
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat emosi, semakin tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.