Kakek Nekat Rudapaksa Cucu sejak Umur 9 Tahun, Kini Korban 16 Tahun Akhirnya Cerita ke Ayah

Seorang kakek berinisial Z (61) nekat merudapaksa cucu tirinya. Aksi bejat ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek berinisial Z (61) nekat merudapaksa cucu tirinya. Aksi bejat ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). 

"Korban yang saat itu berusia 9 tahun, takut dan hanya diam, serta merahasiakan hal tersebut hingga ia berusia 16 tahun," tambah dia.

Ipda Riyo memaparkan, tindakan bejat pelaku berulang kali dilakukan kepada korban, hingga korban memberitahu kejadian yang ia alami kepada ayahnya.

Kemudian kata Ipda Riyo, atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pacari Gadis SMP, Duda Dua Kali Cerai Nekat Rudapaksa sang Kekasih di Semak-semak

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Dan kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kakek Rudapaksa Cucu di Jembrana

Aksi rudapaksa terjadi di Jembrana, Bali.

Pelakunya adalah seorang kakek berinisial M (79).

Sedangkan korban adalah gadis yang merupakan cucunya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali disidangkan di PN Negara, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel

Terpidana M, mendapatkan hukuman berkurang satu tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 10 tahun penjara.

Hal itu disebabkan terpidana mengakui perbuatannya dan tidak berupaya menghindar dari perbuatannya. Bahkan, terpidana juga selama persidangan bersifat kooperatif.

“Dengan ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (terpidana,red) dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan menggedok palu sebanyak tiga kali untuk penutupan sidang.

Baca juga: Camping Bareng Teman, Gadis Ini Diancam Pakai Pedang dan Dirudapaksa Pria

Odi sapaan Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman kurang sembilan tahun penjara atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved