CPNS dan PPPK
Jadwal, Lokasi, Tata Tertib SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pengumuman Nama Peserta Ujian
Berikut jadwal, lokasi, tata tertib SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara (Sultra) lengkap pengumuman nama peserta tes.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut jadwal, lokasi, tata tertib SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara (Sultra) lengkap pengumuman nama peserta ujian.
Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2021 resmi dilansir Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sultra.
Begitupun pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.
Pengumuman Nomor: 813/3313 tersebut diperuntukkan bagi pelamar CPNS dan PPPK non-guru di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra tahun anggaran 2021.
Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar Nomor KR.IV/K.26- 25/P.38-188/2021 tertanggal 1 September 2021.
Baca juga: UPT BKN Kendari Siapkan Hotel untuk Tes SKD CPNS Kementrian, Lembaga Negara dan Daerah
“Surat tersebut tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS Tahun 2021 se-Wilayah Kerja Kanreg IV BKN, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis BKD Sultra dalam pengumuman tertanggal 7 September 2021.
Berikut selengkapnya jadwal, tata tertib, nama peserta, lokasi SKD CPNS dan PPPK non-guru 2021 lingkup Pemprov Sultra:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 14 September s.d 4 Oktober 2021.
Dengan rincian jadwal dan pembagian sesi sebagaimana pada lampiran pengumuman pada bagian akhir artikel ini.
2. Lokasi atau tempat pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 bertempat di Gedung SMK Negeri 1 Kendari Jl Jend A Yani No 17.

3. Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Baca juga: SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Simak Kembali Passing Grade untuk Setiap Formasi
5. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi, wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
6. Tata Tertib Pelaksanaan SKD
- Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Peserta wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau

Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (dilarang mengunakan baju kaos, celana jeans dan sandal) dengan ketentuan:
* Pria: kemeja putih polos berkerah, celana panjang kain warna hitam polos.
* Wanita: kemeja putih polos, rok/celana panjang kain warna hitam, jilbab menyesuaikan warna putih/hitam;
Baca juga: CATAT - Jadwal SKD CPNS di Sultra, Seluruh Kabupaten dan Kota, Dimulai 14 September 2021
* Sepatu: warna gelap;
- Setiap masing-masing peserta agar membawa alat tulis pribadi berupa pensil:
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
* Buku atau catatan lainnya;
* Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun dan jam tangan;
* Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
* Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta dilarang:
* Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
* Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
* Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
* Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
* Merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
7. Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c dan d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf e tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf g dan huruf h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
8. Ketentuan lain-lain
- Sebelum melakukan registrasi, peserta wajib menujukan kartu peserta, bukti swab test RT PCR atau RT Antigen, dan bukti deklarasi sehat kepada paniti seleksi;
- Peserta yang terkonfirmasi positif/ reaktif Covid-19, agar segera melaporkan kepada panitia seleksi H-1 sebelum jadwal seleksi tes melalui call center admin (WhatsApp 08114030120) untuk penjadwalan ulang seleksi;
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Selengkapnya nama peserta, jadwal dan sesi, ruangan SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Sulawesi Tenggara klik tautan berikut ini.(*)