CPNS dan PPPK
SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Simak Kembali Passing Grade untuk Setiap Formasi
Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 telah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 telah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Diketahui, tes SKD resmi dimulai pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
Adapun tes SKD tidak digelar secara serentak dalam satu hari. Sehingga dimungkinkan ada perbedaan untuk setiap instansi maupun titik lokasi (tilok) tes.
Baca juga: CATAT - Jadwal SKD CPNS di Sultra, Seluruh Kabupaten dan Kota, Dimulai 14 September 2021
Tak hanya itu, masih ada sejumlah instansi yang belum mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD.
Oleh karenanya peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi di instansi yang dilamar.
Passing grade atau nilai ambang batas
Bagi Anda yang belum melaksanakan SKD, tak ada salahnya memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri.
Satu di antaranya dengan mempelajari kisi-kisi materi dan latihan soal.
Selain itu, Anda juga perlu menyimak kembali passing grade atau nilai ambang batas tes SKD.
Baca juga: Catat! Ini Berkas yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS 2021: Kartu Ujian hingga Hasil Tes Swab
Dilansir Tribunnews.com, berdasar Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, passing grade dibagi menjadi tujuh.
Yakni meliputi passing grade untuk formasi umum, kebutuhan khusus atau disabilitas, khusus cumlaude, khusus diaspora, khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.

Kemudian passing grade SKD CPNS 2021 untuk formasi kebutuhan umum Dokter serta kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.
SKD CPNS 2021 diselenggarakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Adapun materi yang diujikan yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Segera Digelar, Simak Kembali Kisi-kisi Materi dan Nilai Ambang Batasnya
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sesuai Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021: