Perpres Baru Jokowi Ubah Harga BBM, Ini Daftarnya di Seluruh Indonesia & Bunyi Pasal yang Diubah
Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pertamini.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.
Perubahan daftar harga BBM sebagaimana terjadi setelah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021, tentang Penyediaan, Distribusi, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres Nomor 69 Tahun 2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat
Baca juga: Akhir Pekan Ini, 9 Pertandingan BRI Liga 1 2021 Sehari 3 Pertandingan Berikut Daftarnya
Perpres ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Jokowi juga pernah mengesahkan perubahan aturan harga BBM lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Dikutip dari perpajakan.ddtc.co.id, Perpres 69/2021 mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.
Aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Baca juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 sampai 15 September, Cek Posisi & Syaratnya
Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.
Dilansir dari KompasTV, Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Sementara itu, harga belum berubah.
“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Harga BBM
Berikut harga setiap jenis BBM Pertamina di seluruh Indonesia sbagaiaman dilansir dari KompasTV: