Ayah Rudapaksa Anak Kandung Umur 11 Tahun Berkali-kali, Korban sampai Hamil dan Melahirkan

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seorang ayah bernama Sawirin (39) nekat merudapaksa anak kandungnya

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seorang ayah bernama Sawirin (39) nekat merudapaksa anak kandungnya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Seorang ayah bernama Sawirin (39) nekat merudapaksa anak kandungnya berkali-kali.

Korban yang berinisial DA (11) sampai hamil dan akhirnya melahirkan.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak Korban SD hingga SMP, Korban Akhirnya Ngaku ke Ibu

Korban melahirkan secara prematur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak oleh penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 20 Tahun Modus Buka Lowongan Pekerjaan, padahal Istri Sedang Hamil

"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.

Baca juga: Alasan Tak Dilayani Istri, Suami Rudapaksa Anak Tiri saat Istrinya Tidur, Dilakukan sejak 2014

Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan berkali-kali.

"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.

Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.

Baca juga: Ngaku Suka pada Korban, Tukang Batu 50 Tahun Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.

"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya. (TribunJatim.com/Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved