Berita Konawe

Kenalan Lewat Medsos hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Desa Masara, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I (18) diamankan Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021) kemarin

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Istimewa
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Konawe, Selasa (24/08/2021). 

Ditempat itu pula pelaku kembali menyetubuhi korban secara berulang kali.

"Akan tetapi karena merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan adat sehingga keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum," jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku I, Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yang telah diketahui di Desa Madara, Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, I dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved