Berita Konawe
Kenalan Lewat Medsos hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi
Seorang pemuda asal Desa Masara, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I (18) diamankan Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021) kemarin
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda di Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I (18) diamankan Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021) kemarin.
Pelaku diamankan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada korban berinisial NR (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali ditempat yang berbeda.
"Pertama pada bulan Mei 2021 di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Terakhir Pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut)," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Buton Utara Dirudapaksa Tetangganya, Adegan Ranjang Direkam Terduga Pelaku
Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini menjelaskan, kronologi awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi media sosial Facebook pada Bulan Mei 2021 lalu.
Keduanya lalu menjalin hubungan pacaran dan tidak lama kemudian pelaku menjemput korban karena saat itu NR ingin pergi dari rumahnya.
Pelaku pun sempat mengantar korban kerumah temannya. Bahkan, pelaku sempat mengajak korban untuk pulang akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang karena sudah lari dari rumah.
"Kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan yang awalnya korban sempat menolak akan tetapi pelaku membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa," lanjut AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Korban pun terbuai dengan rayuan pelaku.
Pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya dengan membaringkan korban dan membuka pakaian korban.
Seusai melakukan aksi tidak terpujinya itu dan diketahui oleh pihak keluarga korban.
Sehingga keluarga pelaku dan korban sempat menyelesaikan perkara tersebut secara adat atau kekeluargaan.
Akan tetapi saat proses penyelesaian adat itu berlangsung dan belum menemui kesepakan antar pihak keluarga.
Baca juga: 2 Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diajak untuk Beli Skincare, Korban Malah Dibawa ke Sawah
Korban dan pelaku kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021.
Keduanya menuju ke Kabupaten Konawe Utara tepatnya di rumah teman pelaku.
Ditempat itu pula pelaku kembali menyetubuhi korban secara berulang kali.
"Akan tetapi karena merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan adat sehingga keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum," jelasnya.
Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku I, Tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku yang telah diketahui di Desa Madara, Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, I dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)