Berita Konawe

Kenalan Lewat Medsos hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Desa Masara, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I (18) diamankan Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021) kemarin

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Istimewa
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Konawe, Selasa (24/08/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda di Wawotobi, Kabupaten Konawe berinisial I (18) diamankan Satreskrim Polres Konawe, Selasa (25/8/2021) kemarin.

Pelaku diamankan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur kepada korban berinisial NR (14).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali ditempat yang berbeda.

"Pertama pada bulan Mei 2021 di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Terakhir Pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut)," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Buton Utara Dirudapaksa Tetangganya, Adegan Ranjang Direkam Terduga Pelaku

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini menjelaskan, kronologi awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi media sosial Facebook pada Bulan Mei 2021 lalu.

Keduanya lalu menjalin hubungan pacaran dan tidak lama kemudian pelaku menjemput korban karena saat itu NR ingin pergi dari rumahnya.

Pelaku pun sempat mengantar korban kerumah temannya. Bahkan, pelaku sempat mengajak korban untuk pulang akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang karena sudah lari dari rumah.

"Kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan yang awalnya korban sempat menolak akan tetapi pelaku membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa," lanjut AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Korban pun terbuai dengan rayuan pelaku.

Pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya dengan membaringkan korban dan membuka pakaian korban.

Seusai melakukan aksi tidak terpujinya itu dan diketahui oleh pihak keluarga korban.

Sehingga keluarga pelaku dan korban sempat menyelesaikan perkara tersebut secara adat atau kekeluargaan.

Akan tetapi saat proses penyelesaian adat itu berlangsung dan belum menemui kesepakan antar pihak keluarga.

Baca juga: 2 Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diajak untuk Beli Skincare, Korban Malah Dibawa ke Sawah

Korban dan pelaku kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021.

Keduanya menuju ke Kabupaten Konawe Utara tepatnya di rumah teman pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved