Kendari Kita
Disdukcapil Kendari Genjot Perekaman Data Bagi Masyarakat yang Belum Memiliki KTP Elektronik dan KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Kendari tengah menggenjot perekaman data diri masyarakat yang belum memiliki KTP.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/perekaman-data-diri-masyarakat-yang-belum-memiliki-ktp-elektronik.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Kendari tengah menggenjot perekaman data diri masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik dan KIA.
Melalui program jemput bola (jebol), percepatan perekaman KTP Elektronik atau KTP-el dan pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA bagi warga Kota Kendari.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Abdul Hamid mengataka, program Jebol ini diprioritaskan untuk perekaman, KTP-el, dan pembuatan KIA.
"Program Jebol ini cuma perekaman, karena peralatan kami terbatas, ini peralatan mobile," kata Abdul, Rabu (25/8/2021).
Sementara untuk hasil perekaman atau pencetakan kartu diberi tanggungjawab kepada kantor kelurahan.
"KTP atau KIA ini kan diterima berkasnya di sini, nanti di cetak di kantor. Biasanya besok sudah diterima di kelurahan," ujarnya.
Ahmad mengatakan, percepatan dilakukan berdasarkan data nama dan alamat.
Baca juga: Dinkes Kendari Beri Vaksinasi Gratis Bagi Anak 12 Tahun Ke Atas, Usia 18 Cukup Bawa KTP
Target program Jebol Pemerintah Kota Kendari dilakukan di 64 kelurahan.
"Tapi kami masih prioritaskan seperti kecamatan yang masih banyak warganya belum melakukan perekaman, sehingga kami lakukan percepatan perekaman, sebelum memperoleh KTP-e," jelasnya.
Misalnya kali ini percepatan dilakukan di Kecamatan Baruga, bertempat di kantor Kelurahan Baruga.
Sekira 400 warganya belum melakukan perekaman KTP-e.
Di 2021 ini, kepemilikan KIA sudah mencapai 40 persen dari jumlah anak di Kota Kendari.
Menurutnya progam Jebol yang dimulai sejak Maret lalu ini merupakan suatu inovasi cara Capil memudahkan masyarakat, dalam rangka untuk mendapatkan KTP-e.
Ahmad menyampaikan KIA juga diwajibkan bagi seluruh anak di Kota Kendari sejak 2018 lalu.
"Ketika ada kepentingan baru berurusan, itu yang kami ingin kurangi. Mau berurusan di mana pun pasti memerlukan KTP," ujarnya.