PPKM Kendari

Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari Izinkan Sekolah Dibuka 50 Persen

Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari, resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan edaran nomor 440/5036/2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan surat edaran nomor 440/5036/2021. Surat edaran itu dikeluarkan setelah menindaklanjuti Inmendagri nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. 

7. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%

Baca juga: Daftar Kabupaten/ Kota Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 di Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Kolaka

9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) mengadakan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Agama;

10. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved