PPKM Kendari
Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari Izinkan Sekolah Dibuka 50 Persen
Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari, resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan edaran nomor 440/5036/2021.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
7. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
Baca juga: Daftar Kabupaten/ Kota Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 di Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Kolaka
9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) mengadakan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Agama;
10. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
11. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50