PPKM
Daftar Kabupaten/ Kota Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 di Sulawesi Tenggara, Kendari, Konawe, Kolaka
Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021.
Pada perpanjangan kali ini, sebanyak 12 dari 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara tersebut masuk pada kriteria PPKM Level 3.
Kabupaten/ kota tersebut di antaranya Kota Kendari dan Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan lainnya.
Jumlah kabupaten/ kota yang masuk kriteria level 3 pada perpanjangan PPKM kali ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya yakni 10-23 Agustus 2021 yang mencapai 16 daerah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Bagaimana Sulawesi Tenggara?
Sedangkan, 5 kabupaten/ kota se-Sultra lainnya masuk kriteria PPKM Level 2, bertambah dibandingkan sebelumnya yang hanya 1 daerah.
Daerah tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi.
Perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada gubernur untuk menetapkan dan mengatur PPKM dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu).
Khusus kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
1. Kota Kendari;
2. Kabupaten Buton Tengah;