PPKM Kendari

Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari Izinkan Sekolah Dibuka 50 Persen

Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari, resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan edaran nomor 440/5036/2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan surat edaran nomor 440/5036/2021. Surat edaran itu dikeluarkan setelah menindaklanjuti Inmendagri nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari resmi diberlakukan setelah Wali Kota mengeluarkan surat edaran nomor 440/5036/2021.

Surat edaran itu dikeluarkan setelah menindaklanjuti Inmendagri nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Berikut aturan sesuai edaran Wali Kota:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25 % (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

Baca juga: PPKM Level 3 Masih Berlaku di Kota Kendari, Termasuk 11 Daerah di Sulawesi Tenggara

b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);

4. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021.
Berikut daftar kabupaten/ kota yang memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut diperpanjang mulai Selasa (24/08/2021) sampai tanggal 6 September 2021. (handover)

6. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 50% sampai dengan jam 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

d. Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 50% sampai dengan jam 22.00 WITA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved