PPKM
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, Bagaimana Sulawesi Tenggara?
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disiarkan langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, sebanyak 16 dari 17 kabupaten/ kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 10 Agustus sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Berakhir pada Hari Ini, Simak Kembali Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
Hanya 1 kabupaten di Provinsi Sultra yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Buton.
Dalam penjelasannya, Presiden mengatakan wilayah Jawa dan Bali untuk kawasan aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.
“Oleh karena itu kita tetap waspada dan pemerintah berusaha mengambil kebijakan tepat,” jelas Presiden dikutip dari TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Kendari Harap Turun ke Level 2

Sekretaris Kota atau Sekkot Kendari, Nahwa Umar, berharap perpanjangan PPKM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bisa turun ke Level 2.
“Kita harapkan jika terjadi perpanjangan PPKM, Kota Kendari turun ke level 2,” kata Nahwa saat dihubungi TribunnewsSultra.com, pada Senin (23/8/2021) siang.
Menurut Nahwa, sejauh ini pihaknya masih terus menerapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM secara ketat.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari masih menunggu Instruksi Mendagri atau pengumuman dari pemerintah pusat.
“Saat ini belum ada. Kami belum terima Instruksi Mendagri,” jelasnya.
Baca juga: Hari Ini Akhir Berlaku PPKM Level 3, Pemkot Kendari Harap Turun Level 2 Jika Diperpanjang
Kota Kendari sebelumnya menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Ini perpanjangan PPKM yang ketiga kalinya.
Khusus di Kota Kendari, perpanjangan PPKM Level 3 diklaim efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Dari data kasus positif yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 15 Agustus 2021 lalu mencapai 615 kasus.
Perbedaan signifikan terlihat selama pemberlakuan PPKM level 3 hingga Minggu, 22 Agustus 2021 dengan total kasus sebanyak 370.
PPKM Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, PPKM di 17 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk Kota Kendari diperpanjang pada Selasa 10 Agustus 2021 sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 di Provinsi Sultra berlaku di 16 kabupaten/ kota seperti Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, dan lainnya.
Hanya 1 kabupaten di antaranya yang berada pada level 2 yakni Kabupaten Buton.
Bahkan, Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 2 sebelumnya naik ke Level 3.
Baca juga: Bursa Efek: Pasar Modal di Sulawesi Tenggara Capai 10.330 Investor Selama PPKM Sultra
Perpanjangan pembatasan di 17 kabupaten/ kota se Sulawesi Tenggara tersebut seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 tersebut.(*)