PPKM Kendari
Hari Ini Akhir Berlaku PPKM Level 3, Pemkot Kendari Harap Turun Level 2 Jika Diperpanjang
Hari ini, Senin 23 Agustus 2021, masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 berakhir.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari ini, Senin 23 Agustus 2021, masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 berakhir.
Sebelumnya, Senin (16/8/2021), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM Level 2 hingga 4, 23 Agustus 2021.
Khusus di Kota Kendari, pemberlakuan PPKM Level 3 diklaim efektif dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Berakhir pada Hari Ini, Simak Kembali Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
Dari data kasus positif yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pada 15 Agustus 2021 mencapai 615 kasus.
Perbedaan signifikan terlihat selama pemberlakuan PPKM level 3 hingga Minggu, 22 Agustus 2021 dengan total kasus sebanyak 370.
Penurunan angka kasus positif Covid-19 di Kota Kendari, pemerintah mengharapkan penurunan level jika PPKM kembali diperpanjang.
"Kita harapkan jika terjadi perpanjangan PPKM, Kota Kendari turun ke level 2," ucap Sekretaris Kota Kendari, Nahwa saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Menurut Nahwa, sejauh ini pihaknya masih terus menerapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM secara ketat.
Terkait perpanjangan PPKM ini, Pemerintah Kota Kendari masih menunggu Instruksi Mendagri atau pengumuman dari pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada. Kami belum terima Instruksi Mendagri," singkat Nahwa.
Baca juga: Wali Kota Kendari Klaim Kasus Covid-19 Turun Imbas PPKM, DPRD Turunkan Status PPKM ke Level 2
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah keluarkan surat edaran perpanjangan PPKM Level 3.
Perpanjangan PPKM level 3 Kendari, seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 32 Tahun 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini tertuang dalam edaran nomor 440/4963/2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sesuai edaran wali kota, terdapat 18 aturan yang berlaku.
Baca juga: Selama Kebijakan PPKM, 1.919 Warga Kendari Terinfeksi Covid-19, 19 Orang Meninggal Dunia
Berbeda dengan perpanjangan PPKM sebelumnya, sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Seperti belajar tatap muka di sekolah, tempat ibadah dan cafe atau warung makan. (*)
(Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab)