Berita Baubau

LBH Pospera Kepton Sebut PT Tiran Mineral Kriminalisasi Pengacara di Baubau Hanya Karena Tulis Opini

Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Kepulauan Buton ( LBH Pospera Kepton) angkat bicara soal seorang pengacara dipolisikan PT Tiran Mineral.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Direktur LBH Pospera Kepton Agung Widodo. LBH Pospera Kepton menyebut PT Tiran Mineral telah melakukan kriminalisasi dengan melaporkan seorang pengacara Dedi Ferianto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Kepulauan Buton ( LBH Pospera Kepton) angkat bicara soal seorang pengacara dipolisikan PT Tiran Mineral.

LBH Pospera Kepton menyebut PT Tiran Mineral telah melakukan kriminalisasi dengan melaporkan seorang pengacara Dedi Ferianto.

Sebelumnya, seorang pengacara di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dedi Ferianto dipolisikan PT Tiran Mineral akibat menulis opini di media massa.

Pelaporan dimasukkan PT Tiran Mineral di Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut), Sultra, pada 9 Agustus 2021.

"Kami mengecam keras pelaporan yang dilakukan pihak PT Tiran Mineral terhadap Dedi Ferianto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kami menilai tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya mengkriminalkan" ujar Direktur LBH Pospera Kepton Agung Widodo lewat rilis resmi, Senin (23/8/2021).

Ia menambahkan, respon PT Tiran Mineral atas opini Dedi Ferianto yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021 adalah upaya membungkam dan menutup sindikat dugaan praktek ilegal mining.

Baca juga: Tulis Opini di Media Massa, Seorang Pengacara di Baubau Dipolisikan PT Tiran Mineral di Polres Konut

Menurutnya, opini Dedi Ferianto bukan merupakan delik pidana karena merupakan bentuk pendapat hukum atas polemik masyarakat.

Katanya, Dedi Ferianto menerbitkan opini di media massa ketika ramai dibicarakan soal dugaan ilegal mining PT Tiran Mineral.

Opini Dedi Ferianto berjudul "Perspektif Hukum Soal Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral".

Ia juga menjelaskan, PT Tiran Mineral merupakan korporasi pertambangan sehingga tidak tepat melaporkan seorang pengacara dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Surat panggilan Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara untuk seorang pengacara di Kota Baubau, Dedi Ferianto
Surat panggilan Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara untuk seorang pengacara di Kota Baubau, Dedi Ferianto (Handover)

"Aktifitas PT Tiran Mineral itu sebagai korporasi, tidak menyangkut orang per orang, apalagi mencemarkan nama baik seseorang," terangnya.

Ia mengingatkan, agar Polres Konawe Utara tak buru-buru menyimpulkan pelaporan terhadap Dedi Ferianto.

Pasalnya sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Kapolri, dan Kejagung, tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam Undang Undang ITE.

Baca juga: Bantah Beraktivitas Ilegal, PT Tiran Group: Punya Izin Lengkap Bangun Smelter dan Menambang di Konut

"Secara internal juga telah ada Surat Edaran Kapolri mengenai restorasi justice, pada pokoknya menekankan setiap tingkatan pemeriksaan penyelidikan sampai penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi. Aspek pidana dalam Undang Undang ITE itu sebagai jalan terakhir," tegasnya.

Dianggap Tendensius

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved