Berita Baubau
Tulis Opini di Media Massa, Seorang Pengacara di Baubau Dipolisikan PT Tiran Mineral di Polres Konut
Seorang Pengacara di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan PT Tiran Mineral akibat menulis opini di media massa.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pengacara di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan PT Tiran Mineral akibat menulis opini di media massa.
Pelaporan dilayangkan PT Tiran Mineral di Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut), Sultra, pada 9 Agustus 2021.
Dedi Ferianto dipolisikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
Dirinya mengakui menulis opini yang terbit pada 9 Agustus 2021berjudul "Prespektif Hukum Soal Duagaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral".
Menurutnya, opini itu ditulis atas dasar keresahan polemik aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral di Konut.
"Tulisan itu merupakan sikap saya sebagai praktisi hukum bidang ilegal mining karena sangat ramai di media massa soal polemik aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral." jelasnya melalui telepon, Senin (23/8/2021).
"Dan soal dugaan ilegal mining PT Tiran Mineral itu, bukan saya yang bilang, tetapi sudah tersebar di media-media massa," lanjutnya.
Ia menegaskan, isi opini itu mempertanyakan status aktivitas pertambangan PT Tiran Indonesia di Konawe Utara.
Baca juga: PT Tiran Mineral Didemo, Dituding Klaim Punya Izin Menambang di Konawe Utara Tapi Tak Punya Bukti
Baca juga: Diduga Curi Ore Nikel, PT Tiran Klaim Legal di Sultra: Demonstran Kurang Paham
"Apakah izin PT Tiran Mineral di Konut saat ini merupakan izin Usaha Pertambangan (IUP) bidang produksi atau pemurnian nikel," imbuhnya.
"Karena PT Tiran yang menyebut melakukan pematangan untuk membangun smelter, tetapi di sisi lain juga melakukan produksi pertambangan di lokasi pematangan smelter," katanya.
Terpisah, Humas PT Tiran Mineral, La Pili, membenarkan pelaporan tersebut.
Ia mengatakan, penyidik sudah memanggil Dedi Ferianto untuk klarifikasi.
"Kami dikirimkan tembusan, bahwa sudah dipanggil yang bersangkutan. Informasinya yang bersangkutan sudah menghadiri," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).
Menurut La Pili, melaporkan Dedi Ferianto karena opini yang diterbitkan tendensius.
"Dia punya opini itu terlalu tendensius itu cuma berdasarkan pikirannya dia," ujar La Pili.
Katanya, Dedi Ferianto telah menuduh PT Tiran Mineral melakukan ilegal mining.
"Semua yang dia sampaikan itu terbantahkan karena kami punya legalitas. Jadi tidak ada satupun yang dilakukan PT Tiran Mineral ini yang ilegal karena kita punya dasar," akunya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)