Cara Daftar Pengajuan Permohonan Bansos: Siapkan KK dan KTP, Akses Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau warga lainnya melalui aplikasi Cek Bansos.
Sehingga masyarakat harus memastikan, aplikasi Cek Bansos yang diunduh, benar-benar dari Kemensos.
Baca juga: KPK Ingatkan Kemensos Soal Potensi Penyimpangan dalam Pengadaan Bansos Berupa Barang
2. Pendaftaran
Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.
Dari pantauan Tribunnews.com, Minggu (22/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.
Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.
Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.
Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Syarat Layanan Adminduk
3. Daftar Usulan
Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.
Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, serta Kartu Keluarga.
Baca juga: Polisi Buru Pengunggah Video Kepala Tikus dalam Mie Ayam, Pemilik Warung Mengaku Difitnah