Kemendagri Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Jadi Syarat Layanan Adminduk

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sertifikat vaksinasi tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Editor: Sugi Hartono
Tangkapan Layar
laman PeduliLindungi untuk mengunduh sertifikat vaksinasi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pada masa pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 banyak digunakan sebagai syarat dalam melakukan kegiatan.

Hal itu ditunjukkan dengan dokumen berupa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sertifikat vaksinasi tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19? Simak Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut Ini

Ditegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Deretan Fakta Soal Vaksin Covid-19 dari Moderna: Sudah Dapat Izin dari BPOM

Zudan mengungkapkan, Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," ujar Zudan.

Meski demikian, tambah Zudan, tidak menutup kemungkinan bahwa di masa yang akan datang sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri: Urus Dokumen Dukcapil Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved