Cerita Ayah Asal Kolaka 2 Tahun Terpisah Anak Kandung, Sebut Dibatasi Mantan Istri yang Nikah Lagi
Berikut cerita ayah asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah 2 tahun terpisah anak kandung, sebut dibatasi mantan istri yang kini sudah menikah lagi.
Pada poin dua salinan putusan tersebut disebutkan, “Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama (inisial) AN lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada di bawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya,” tulis putusan itu.
Handhanah merupakan singkatan dari hak pemeliharaan dan pengasuhan.
Namun penggalan terakhir dalam putusan hak asuh tersebut kini tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Pasalnya, dirinya kini justru tak diberi ruang memberikan nafkah kepada sang anak yang kini dalam pengasuhan ibunya.
Bahkan, untuk sekadar berkomunikasi dan bertemu putri kandungnya tersebut pun kini tak diberi akses sama sekali.
Diapun menyebut putusan tersebut juga bertolak belakang dengan surat hasil pemeriksaan prikilogi terhadap AN yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AN sepatutnya diasuh oleh Irwan.
“Dari berbagai hasil assessmen dengan beberapa pihak dan pertimbangan kesejahteraan anak, maka figur yang lebih tepat untuk mengasuh AN adalah Abinya (Irwan),” tulis salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Klien Anak yang diterbitkan P2TP2A Maros.
Salinan hasil pemeriksaan psikologi klien anak P2TP2A itupun dilampirkan Irwan dalam gugatan hak asuh anak.
Tapi hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, kurang dipertimbangkan hakim untuk memenangkannya dalam gugatan.
Irwan menambahkan saat ini dirinya mengupayakan untuk mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat menemui sang anak.
“Hasil komunikasi terakhir dengan Bang Arist Merdeka Sirait (Ketua KPAI), saya diminta ke Jakarta,” jelasnya.(*)
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)