Cerita Ayah Asal Kolaka 2 Tahun Terpisah Anak Kandung, Sebut Dibatasi Mantan Istri yang Nikah Lagi
Berikut cerita ayah asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah 2 tahun terpisah anak kandung, sebut dibatasi mantan istri yang kini sudah menikah lagi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cerita ayah asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah 2 tahun terpisah anak kandung, sebut dibatasi mantan istri yang kini sudah menikah lagi.
Irwan (40) mengaku sudah 2 tahun terakhir ini tak bisa melihat paras putri kandungnya AN (8) yang kini diasuh mantan istrinya berinisial AA di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia tak pernah lagi bertemu AN setelah bercerai dengan sang istri pada akhir 2019 yang diputuskan Pengadilan Agama Maros pada awal 2020 lalu.
“November tahun ini, genap dua tahun saya tidak ketemu sama putriku,” kata Irwan disalah satu warung kopi (warkop) di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Kamis (12/8/2021) malam.
Diapun mengungkapkan kerinduan untuk bertemu buah hatinya tersebut.
Baca juga: VIRAL Kisah Erlita Dewi Diceraikan Bos Bank Gegara Pelakor, Kini Putrinya Meninggal Diduga Tak Wajar
“Saya rindu sekali ketemu anakku. Sudah mau masuk dua tahun saya tidak ketemu sama anak perempuanku setelah ceraika sama mamanya (mantan istri),” jelas Irwan.
Berbagai upaya telah dilakukannya untuk bisa bertemu anak kandungnya tersebut.
Namun, kata Irwan, sang ibu yang memenangkan hak asuh anak membatasi dirinya untuk bertemu AN.
Bahkan, nyaris tak ada celah yang diberikan mantan istri yang kini sudah menikah lagi kepada dirinya untuk menemui putrinya itu.
“Terakhir tanggal 11 bulan Oktober 2020 saya datangi rumahnya mantan istriku di Maros. Tapi saya ditutupkan pintu rumah, padahal ada orang mengintip dalam rumah,” ujarnya.
Diapun sudah berusaha menghubungi kontak mantan istrinya tersebut agar bisa dipertemukan dengan AN.
Namun, upaya itu sia-sia karena kontaknya sudah diblokir.
Begitu juga dengan kerabat di sekeliling mantan istrinya tersebut.
Komunikasi juga diupayakan Irwan melalui akses jejaring media sosial lainnya tapi tetap menemui jalan buntu.
Terakhir Bertemu Dikawal Polisi

Menurut Irwan (40), dirinya terakhir bertemu anak kandungnya tersebut di kediaman mantan istrinya di Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, pada 7 Desember 2020 lalu.
“Tanggal 7 Desember 2020 saya terakhir ketemu anakku di rumah ibunya di Maros,” jelasnya.
Pertemuan mereka hanya sebentar dengan pengawalan dua anggota kepolisian.
“Saat itu, saya dikawal dua polisi untuk ketemu. Alhamdulillah ketemu, tapi hanya sebentar, kurang dari 30 menit,” ujarnya.
Pada pertemuan itu, Irwan mengaku sempat merasa dihalangi untuk menggendong sang anak AN.
“Pas saya pamit mau pergi, baru ibunya kasih saya kesempatan menggendong. Itupun hanya sebentar sekali terus diambil lagi,” katanya.
Meski singkat, dirinya kala itu sangat bersyukur dapat menggendong putrinya tersebut.
“Setidaknya anak saya masih tahu bahwa ayahnya masih hidup dan sangat rindu,” jelasnya dengan nada lirih.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, dia juga mengaku sempat memberikan amplop berisi uang nafkah ke sang anak.
Amplop nafkah tersebut dititipkan Irwan kepada polisi untuk diserahkan ke AN.
“Setelah itu, sampai sekarang saya tidak pernah lagi ketemu anakku. Padahal saya mau kasih nafkah tanggung jawab saya sebagai seorang ayah,” ujarnya.
Terlebih, kata Irwan, sang anak masih masuk dalam tanggungan di amprah gaji bulanan atau tunjangannya.
Baca juga: Erlita Dewi Ternyata Dikibuli Mantan Suami Soal Hak Asuh 4 Putrinya? Tim Hotman Ungkap Fakta Terbaru
Hak Asuh Anak
Irwan mengakui hak asuh anak mereka memang jatuh ke sang ibu secara legal berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.
Dalam salinan putusan tersebut, gugatan Irwan untuk mendapat hak asuh anaknya ditolak pengadilan.
Pada poin dua salinan putusan tersebut disebutkan, “Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama (inisial) AN lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada di bawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya,” tulis putusan itu.
Handhanah merupakan singkatan dari hak pemeliharaan dan pengasuhan.
Namun penggalan terakhir dalam putusan hak asuh tersebut kini tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Pasalnya, dirinya kini justru tak diberi ruang memberikan nafkah kepada sang anak yang kini dalam pengasuhan ibunya.
Bahkan, untuk sekadar berkomunikasi dan bertemu putri kandungnya tersebut pun kini tak diberi akses sama sekali.
Diapun menyebut putusan tersebut juga bertolak belakang dengan surat hasil pemeriksaan prikilogi terhadap AN yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AN sepatutnya diasuh oleh Irwan.
“Dari berbagai hasil assessmen dengan beberapa pihak dan pertimbangan kesejahteraan anak, maka figur yang lebih tepat untuk mengasuh AN adalah Abinya (Irwan),” tulis salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Klien Anak yang diterbitkan P2TP2A Maros.
Salinan hasil pemeriksaan psikologi klien anak P2TP2A itupun dilampirkan Irwan dalam gugatan hak asuh anak.
Tapi hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, kurang dipertimbangkan hakim untuk memenangkannya dalam gugatan.
Irwan menambahkan saat ini dirinya mengupayakan untuk mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat menemui sang anak.
“Hasil komunikasi terakhir dengan Bang Arist Merdeka Sirait (Ketua KPAI), saya diminta ke Jakarta,” jelasnya.(*)
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)