Cerita Ayah Asal Kolaka 2 Tahun Terpisah Anak Kandung, Sebut Dibatasi Mantan Istri yang Nikah Lagi

Berikut cerita ayah asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah 2 tahun terpisah anak kandung, sebut dibatasi mantan istri yang kini sudah menikah lagi.

Editor: Aqsa
Tribun Timur/ Sanovra JR
Irwan (40) menceritakan kerinduan kepada anak kandungnya disalah satu warung kopi (warkop) di Makassar pada Kamis (12/08/2021) malam. Pria asal Kolaka tersebut mengaku sudah 2 tahun terakhir ini tak bisa melihat paras putri kandungnya AN (8) yang diasuh mantan istri berinisial AA di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Menurut Irwan (40), dirinya terakhir bertemu anak kandungnya tersebut di kediaman mantan istrinya di Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, pada 7 Desember 2020 lalu.

“Tanggal 7 Desember 2020 saya terakhir ketemu anakku di rumah ibunya di Maros,” jelasnya.

Pertemuan mereka hanya sebentar dengan pengawalan dua anggota kepolisian.

“Saat itu, saya dikawal dua polisi untuk ketemu. Alhamdulillah ketemu, tapi hanya sebentar, kurang dari 30 menit,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, Irwan mengaku sempat merasa dihalangi untuk menggendong sang anak AN.

“Pas saya pamit mau pergi, baru ibunya kasih saya kesempatan menggendong. Itupun hanya sebentar sekali terus diambil lagi,” katanya.

Meski singkat, dirinya kala itu sangat bersyukur dapat menggendong putrinya tersebut.

“Setidaknya anak saya masih tahu bahwa ayahnya masih hidup dan sangat rindu,” jelasnya dengan nada lirih.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, dia juga mengaku sempat memberikan amplop berisi uang nafkah ke sang anak.

Amplop nafkah tersebut dititipkan Irwan kepada polisi untuk diserahkan ke AN.

“Setelah itu, sampai sekarang saya tidak pernah lagi ketemu anakku. Padahal saya mau kasih nafkah tanggung jawab saya sebagai seorang ayah,” ujarnya.

Terlebih, kata Irwan, sang anak masih masuk dalam tanggungan di amprah gaji bulanan atau tunjangannya.

Baca juga: Erlita Dewi Ternyata Dikibuli Mantan Suami Soal Hak Asuh 4 Putrinya? Tim Hotman Ungkap Fakta Terbaru

Hak Asuh Anak

Irwan mengakui hak asuh anak mereka memang jatuh ke sang ibu secara legal berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.

Dalam salinan putusan tersebut, gugatan Irwan untuk mendapat hak asuh anaknya ditolak pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved