Berita Sulawesi Tenggara
Penyalagunaan Biaya Makan Minum DPRD Sultra, Temuan Inspektorat Rp400 Juta, Nasib Penyelidikan
Hasil audit investigasi Inspektorat terhadap biaya makan dan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diumumkan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Hasil audit Inspektorat Sultra terhadap biaya makan dan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diumumkan.
Nilai temuan Inspektorat Sultra atas penyalahgunaan keuangan negara pada anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Sultra, sebesar kurang lebih Rp400 juta.
Kini nasib penyelidikan Kepolisian Daeah (Polda) Sultra ditentukan itikad baik dari Sekretariat DPRD.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan nilai temuan penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Iya sudah ada nilai temuannya, hampir Rp400 juta. Rinciannya belum diberi tahu," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Rabu (11/8/2021) malam.
Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UHO Berunjuk Rasa Protes Dugaan Penyelewengan Anggaran Kemahasiswaan
Ferry mengatakan, saat ini penyelidikan semenatara ditunda.
Pasalnya, Sekretariat DPRD Sultra selaku yang mengelola anggaran diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan duit ke kas daerah.
"Sebelum penyidikan, (Sekretariat DPRD Sultra) diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar Hukum Sulawesi Tenggara, Anselmus R Masiku, menjelaskan nasib penyelidikan dugaan korupsi biaya makan minum DPRD Sultra.
Menurutnya, jika Sekretariat DPRD Sultra mengembalikan kerugian negara, maka perkara dianggap selesai.
"Kalau sudah dikembalikan maka kasusnya bisa dianggap selesai, karena belum adanya tindak pidana," urainya.
Sebaliknya, jika tak dikembalikan maka penyelidikan bakan dilanjutkan untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau memang tidak dikembalikan polisi bakal melanjutkan penyelidikan, untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Sultra Pangkas Anggaran Pejalanan Dinas ASN, Digunakan Tangani Covid-19
Diketahui, Inspektorat Sultra mengaudit anggaran makan minum DPRD Sultra sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Sultra itu, tengah diselidiki oleh penyidik pada Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra.
Penyelidik telah meminta klarifikasi mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo dan beberapa staf.
Polda Sultra telah mengamankan sedikitnya 3 boks dokumen penting berkaitan dugaan korupsi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sultra.jpg)