Berita Sultra
Pemprov Sultra Pangkas Anggaran Pejalanan Dinas ASN, Digunakan Tangani Covid-19
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memangkas anggaran perjalanan dinas. Pemprov Sultra menggunakan untuk menang menangani pandemi Covid-19.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memangkas anggaran perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemprov Sultra bakal menggunakan anggaran perjalanan dinas ASN untuk menangani pandemi Covid-19.
Langkah itu merupakan tindak lanjut Sidang Kabinet Paripurna tanggal 5 Juli 2021, Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Daftara Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Korem Kendari: Sayuran dan Bumbu Dapur Melonjak 2 Kali Lipat
Baca juga: Pulau Hoga di Wakatobi, Objek Wisata dan Rekreasi Penilitian Bawah Laut Terbesar di Dunia
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas ASN merupakan kali kedua.
“Perjalanan dinas sejak awal sudah dipangkas untuk refocusing dana Covid-19. Nanti di perubahan akan dilakukan pemangkasan lagi. Alasannya, di masa PPKM perjalanan dinas diperketat dan sangat terbatas,” jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Basiran menjelaskan, Pemprov Sultra telah mengikuti arahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dengan mengalokasikan 8,21 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19.
Dalam artian, Pemprov Sultra telah me-refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.
Basiran menyebut, alokasi DAU Pemprov Sultra tahun 2021 sebesar Rp1,4 triliun.
Jumlah dukungan pendanaan belanja kesehatan dari DAU setara 8,21 persen.
Refocusing anggaran itu, kata Basiran, telah berubah sebanyak lima kali.
“Ini kita lakukan melalui peraturan gubernur tentang penjabaran APBD 2021. Bahkan pada APBD perubahan 2021, nanti akan kita lakukan penyesuaian kembali,” jelas Basiran.
Baca juga: Masa Kecil Apriyani Rahayu di Konawe, Atlet Bulutangkis Indonesia ke Final Olimpiade Tokyo
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memotong sejumlah anggaran belanja Kementerian/Lembaga, termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas, belanja honorarium, dan paket meeting.
Untuk Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Kemenkeu menerbitkan Permenkeu Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkeu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendorong Pemda mengalokasikan pembiayaan 8 persen dari DAU) untuk penanganan Covid-19 dan prioritas belanja lainnya.
Selain itu juga untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan penyaluran Dana Desa, khususnya untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. (*)
(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)
Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sultra
memangkas
perjalanan dinas
perjalanan dinas ASN
Covid-19
Refocusing Anggaran
Basiran
refocusing dana Covid-19
Merasa Sudah Diincar saat Lari Pagi, Wanita 27 Tahun Dijambret Kalung Emasnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Lion Mentari Airlines Buka Rekrutmen Licensed Aircraft Mechanic |
![]() |
---|
Dikejar dan Motornya Dipepet, ABG 14 Tahun Terjatuh Alami Cedera Kepala hingga Tewas |
![]() |
---|
Pulau Hoga di Wakatobi, Objek Wisata dan Rekreasi Penilitian Bawah Laut Terbesar di Dunia |
![]() |
---|