PPKM

Terbaru Syarat Perjalanan, Aturan, Ketentuan Naik Pesawat ke Daerah PPKM Level 4, Level 3, Level 2

Aturan, ketentuan, dan syarat perjalanan terbaru naik pesawat ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, serta Level 2.

Editor: Aqsa
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Aturan, ketentuan, dan syarat perjalanan terbaru naik pesawat ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, serta Level 2 (foto ilustrasi suasana bandara). 

Penutup

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/ lembaga.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved