PPKM
Terbaru Syarat Perjalanan, Aturan, Ketentuan Naik Pesawat ke Daerah PPKM Level 4, Level 3, Level 2
Aturan, ketentuan, dan syarat perjalanan terbaru naik pesawat ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, serta Level 2.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aturan, ketentuan, dan syarat perjalanan terbaru naik pesawat ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, serta Level 2.
Simak selengkapnya aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 berikut ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021.
Aturan terbaru dalam SE tersebut yakni syarat penerbangan dari dan ke daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.
Berikut selengkapnya ketentuan baru tersebut:
Pengertian
1. Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
2. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.
3. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/ofofaring, dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polymerase berantai.
4. Surat Tanda Registrasi Pekerja yang selanjutnya disingkat STRP adalah surat keterangan atau surat lainnya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal maupun perorangan dengan keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

5. Surat Tugas adalah surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
6. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kemudian disebut PPKM adalah kebijakan pengendalian COVID-19 berjenjang dari tingkat pusat hingga komunitas yang penetapannya didasarkan pada asesmen level tingkat Kabupaten/Kota dari Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan.
Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: