Rabu, 15 April 2026

PPKM Kendari

PPKM Level 3 Kendari, Dikmudora Bolehkan Siswa dan Guru Belajar Tatap Muka di Sekolah Selama 2 Jam

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). 

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto PPKM Level 3 Kendari, Dikmudora Bolehkan Siswa dan Guru Belajar Tatap Muka di Sekolah Selama 2 Jam
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, mengizinkan sejumlah sekolah menggelar pembelajaran tatap muka guru dan denagan siswa selama 2 jam dan harus sepengatahuan orangtua/wali siswa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). 

Keputusan ini, merujuk surat edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan pengendalian Covid-19 di Kendari.

Keputusan Dikmudora Kendari mengizikan sekolah membuka proses belajar tatap muka atau belajar secara langsung, setelah mendapat izin dari pemerintah.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari Berlaku hingga 23 Agustus, Wali Kota Keluarkan 18 Aturan

Meski wilayah Kota Kendari masih diberlakukan PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Namun wali kota memberikan sejumlah kelonggaran untuk pelaksanaan sekolah tatap muka di Kendari yang tertunda sejak awal diberlakukan PPKM

Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Makmur, saat dihubungi Rabu (11/8/2021), mengungkapkan PTM saat PPKM level 3 akan digelar dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Mulai tenaga kependidikan, seperti guru kelas, hingga murid diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan wajib menjaga jarak (physical distancing).

“Dalam satu kelas, diisi 50 persen siswa. Sisanya belajar daring di rumah atau masuk pada jam berikutnya secara shift. Sebab waktu belajarnya, maksimal hanya dua jam, tidak boleh lebih. Itu pun harus atas ijin orang tua," katanya

Selain itu Makmur menjelaskan, setiap sekolah tidak boleh memaksa dan menambah waktu belajar.

"Sekolah tidak boleh memaksa siswa, apalagi menambah jam belajar. Itu melanggar dan penanggung jawab sekolahnya bisa kena sanksi,” ungkap Makmur.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Level 3, Dikbud Konawe Tunggu Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten

Sesuai edaran Wali Kota Kendari, pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen per kelas. 

Sedangkan tingkat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB boleh dilaksanakan dengan kapasitas 68 – 100 persen. 

Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) PTM tatap mukanya maksimal diikuti 30 persen dari jumlah peserta didiknya.

Namun, Dikmudora Kendari belum memastikan kapan waktu pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berlangsung.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved