Napi Korupsi Berkeliaran di Kendari
Rutan Kendari Soal Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop: Keluar Sidang
Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Rutan-Kendari-Soal-Viral-Napi-Korupsi-Eks-Kepala-Syahbandar-Kolaka-di-Coffee-Shop-Keluar-Sidang.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah penjelasan Rutan Kelas II A Kendari, soal viral narapidana korupsi perizinan pertambangan nikel, Supriadi, disalah satu coffee shop, Selasa (14/4/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.
"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.
"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.
Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.
Baca juga: Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop Kendari, Ditjenpas Sultra BAP Petugas
Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Mustakim mengaku baru mengetahui informasi mengenai keberadaan Supriadi di coffee shop setelah pemberitaan dan laporan warga mencuat ke permukaan.
Setelah mengetahui informasi itu, Rutan Kendari segera melakukan pengecekan posisi mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut.
"Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross-check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan," jelasnya.
"Pulangnya pun tetap dalam pendampingan pengacara dan pengawalan petugas kami," katanya menambahkan.
Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari
Kendati demikian, Mustakim tidak merinci secara pasti jam berapa Supriadi kembali masuk ke sel.
Kehadiran Supriadi di ruang publik memicu kritik tajam mengingat status hukumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia dinyatakan bersalah dalam praktik lancung penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam persidangan sebelumnya, terbukti Supriadi menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Ia juga memfasilitasi pengapalan melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources yang tidak berizin.
Baca juga: Dalami Barang Bukti Penggeledahan, Penyidik Kejari Kendari Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi di UHO
| 284 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau Bakal Terima Remisi Idulfitri, Batal Jika Lakukan Pelanggaran |
|
|---|
| 2.142 Narapidana di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Umum, 2.339 Dapat Remisi Dasawarsa |
|
|---|
| 15 Mantan Narapidana Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau Bersih-bersih Islamic Center |
|
|---|
| Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara Soroti Beban Stigma Narapidana di Hari Bakti Pemasyarakatan |
|
|---|
| Lapas Kendari Gelar Pertandingan Futsal Bagi Narapidana, Pemenang Bakal Dihadiahi Uang Pembinaan |
|
|---|