PPKM Konawe

Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Level 3, Dikbud Konawe Tunggu Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe hingga saat ini belum memutuskan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di Konawe.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr Suriyadi, belum mengambil keputusan terkait proses belajar tatap muka karena berpatokan pada data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konawe. terkait pembelajaran pihaknya masih menerapakan sistem zonasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe hingga saat ini belum memutuskan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di Konawe.

Pasalnya, pihak Dikbud Konawe masih menunggu data terkait pemetaan zona merah dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konawe.

"Kami saat ini sedang menunggu data dari Tim Gugus Covid Kabupaten mengenai pemetaan zona berbasis Kecamatan, Lurah dan Desa," kata Kepala Dinas Dikbud Konawe, Dr Suriyadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (10/8/2021).

Suriyadi menjelaskan, pelaksanaan proses belajar mengajar di Kabupaten Konawe bakal dilakukan dengan cara berbasis zonasi.

Berdasarkan wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Dimana, jika dalam wilayah tersebut masuk dalam zona hijau maka diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar.

"Jika zona hijau maka diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas," lanjut Suriyadi.

Baca juga: PPKM Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau Diperpanjang, 1 Kabupaten di Sulawesi Tenggara Naik Level 3

Sementara itu, jika wilayah tersebut masuk zona merah, kuning dan orange berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Konawe, maka dilakukan pendekatan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebelumnya, Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali kian longgar.

Diketahui, PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, terdapat 45 kabupaten/ kota di luar Jawa Bali menerapkan PPKM Level 4.

Sebanyak 302 kabupaten/ kota menerapkan PPKM Level 3 termasuk 16 daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan, 39 kabupaten/ kota memberlakukan PPKM Level 2 termasuk 1 kabupaten di Provinsi Sultra.

Meski diperpanjang, aturan PPKM level 3 dan level 2 kian longgar seperti sekolah tatap muka, mal, pasar, warung makan, tempat ibadah, pesta pernikahan, diperbolehkan secara terbatas.

Baca juga: PPKM Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau Diperpanjang, 1 Kabupaten di Sulawesi Tenggara Naik Level 3

Berikut aturan PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM di 17 kabupaten/ kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang lagi mulai 10 Agustus-23 Agustus 2021. (Salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved