PPKM Kendari
Perpanjangan PPKM Level 3 Kendari Berlaku hingga 23 Agustus, Wali Kota Keluarkan 18 Aturan
Wali Kota Kendari, Surkarnain Kadir resmi keluarkan surat edaran perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (10/8/2021).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/surat-edaran-wali-kota-kendari-tentang-ppkm-hingga-23-agustus.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi keluarkan surat edaran perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (10/8/2021).
Perpanjangan PPKM level 3 Kendari, seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ini tertuang dalam edaran nomor 440/4963/2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Terbitkan 6 Instruksi, Tetapkan 16 Kabupaten/Kota PPKM Level 3
Sesuai edaran wali kota, terdapat 18 aturan yang berlaku.
Berbeda dengan perpanjangan PPKM sebelumnya, sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Seperti belajar tatap muka di sekolah, tempat ibadah dan cafe atau warung makan.
Berikut 18 aturan sesuai edaran Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
b. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kendari Bakal Digelar saat Kebijakan PPKM Turun ke Level 2
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan
sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);
4. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.